More

    KPU Berencana Menyelesaikan Rekapitulasi PSU di Kuala Lumpur pada 13 Maret 2024

    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menargetkan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, selesai pada Rabu, 13 Maret 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Idham di Jakarta pada Senin (11/3/2024).

    Idham menyatakan harapannya agar rekapitulasi di Kuala Lumpur dapat selesai dalam satu atau dua hari. Namun, ketika ditanya mengenai rekapitulasi tahap nasional setelah tanggal 13 Maret, Idham hanya menyebutkan bahwa hal tersebut harus menunggu antrean.

    Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan jadwal rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Idham menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan menunggu antrean.

    KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang, terdiri dari 42.372 pemilih TPSLN dan 19.845 pemilih KSK. Angka tersebut merupakan total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya.

    Bawaslu siap mengawasi pelaksanaan PSU di Malaysia untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan transparan. Proses pemungutan suara ulang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di Malaysia.

    Source link