Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemilih yang telah meninggal dunia namun menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada tanggal 14 Februari 2024. Informasi ini awalnya diperoleh dari saksi partai politik dan kemudian diverifikasi oleh anggota KPU RI, August Mellaz.
Mellaz menyatakan bahwa apabila kejadian tersebut terbukti benar oleh Bawaslu RI, maka akan ada saran perbaikan yang akan disampaikan. Meskipun demikian, tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah tersebut. KPU berkomitmen untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang secara administratif.
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan, Putu Bravo, mengungkapkan bahwa salah satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang telah meninggal dunia, turut serta dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pemilih yang telah meninggal tersebut bernama Sukuk.
Meskipun Bawaslu Sintang mencatat bahwa Sukuk meninggal dunia pada 23 Juni 2023, namun namanya tetap terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) termasuk saat hari pemungutan suara. Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, mengklaim bahwa Sukuk tidak hadir pada hari pemungutan suara karena telah meninggal.
Namun, hasil rekapitulasi dari tingkat TPS hingga provinsi menunjukkan bahwa jumlah pemilih di TPS 002 masih tercatat sebanyak 187 orang, termasuk Sukuk. KPU berjanji untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.