More

    Sandi Mendorong Pembelian Oleh-Oleh di dalam Negeri dengan Pembatasan Bea Cukai

    Menteri Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, telah memberikan tanggapannya terkait kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri yang dilakukan oleh Bea Cukai.

    Sandiaga menyatakan setuju dengan kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menerapkan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mulai 10 Maret 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan dukungan terhadap produk lokal, sehingga masyarakat didorong untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

    “Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk Bangga Buatan Indonesia menjadi prioritas bagi masyarakat Indonesia dan wisatawan Indonesia yang kembali dari luar negeri,” kata Sandi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

    Sandi juga mengimbau agar masyarakat membeli oleh-oleh di dalam negeri, terutama di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjual oleh-oleh khas Timur Tengah yang sering dijadikan oleh-oleh wisata religi atau ibadah haji.

    Selain mendorong pembelian produk lokal, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berwisata di dalam negeri. Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada konsumsi domestik, sehingga hal ini dianggap penting untuk mengurangi defisit yang bisa terjadi akibat kebiasaan berwisata ke luar negeri.

    Bea Cukai telah resmi membatasi jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri masuk Indonesia, seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi, elektronik, telepon seluler, handheld, dan komputer tablet. Pembatasan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 11 Desember 2023, yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

    Dengan adanya aturan ini, pengawasan barang bawaan dilakukan oleh Bea Cukai sejak perbatasan, bukan setelah keluar kawasan pabean.

    Source link