Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan membahas aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan dengan lebih rinci agar tidak terjadi banyak kesalahpahaman.
“Pemerintah telah mengambil langkah awal secara proaktif dengan menjelaskan isu aglomerasi ini sejak bulan April, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlebihan. Namun, sayangnya, kami melihat bahwa masih banyak kesalahpahaman yang terjadi. Akhirnya, saat itu disepakati untuk menyebutnya sebagai kawasan aglomerasi,” ujar Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (13/2/2024).
Tito menjelaskan bahwa harmonisasi kawasan aglomerasi perlu dilakukan mengingat adanya banyak masalah dan program yang saling berkaitan, salah satunya adalah banjir.
“Prinsip dari kawasan ini adalah adanya harmonisasi dalam perencanaan dan evaluasi program secara teratur, agar tetap berjalan sesuai dengan rencana. Namun, untuk mencapai hal ini, perlu ada pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan sinkronisasi ini. Tidak cukup hanya satu menteri, misalnya Bappenas, atau satu Menteri Koordinator, ini melibatkan berbagai sektor,” kata Mendagri.
Oleh karena itu, Tito mengusulkan agar wewenang program harmonisasi aglomerasi Jakarta atau DKJ berada di bawah tanggung jawab Wakil Presiden (Wapres), karena tugas Presiden sudah sangat banyak.
“Presiden memiliki tanggung jawab nasional yang sangat luas, maka perlu ditangani secara lebih spesifik oleh Wapres. Hal ini mirip dengan apa yang kita lakukan di Papua, di mana Badan Percepatan Pembangunan Papua dibentuk,” tambahnya.