More

    Wakil DPD dari Jawa Barat, Komeng Berhasil Lolos dengan Gaji yang Diharapkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komedian legendaris Indonesia, Komeng dipastikan lolos sebagai anggota DPD RI mewakili Jawa Barat. Meski tak pernah berkampanye bahkan tidak memasang baliho, pria bernama asli Alfiansyah Bustami itu berhasil mengumpulkan 5.399.699 suara. Perolehan suaranya jauh mengungguli 49 pesaingnya lainnya yang bertarung di Dapil yang sama.

    Perolehan suara Komeng dibacakan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin (18/3).

    “Gaji Komeng sebagai anggota DPD”

    Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

    Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

    Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

    Sementara itu, sebagai anggota DPD, Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:

    1. Tunjangan Melekat
    – Tunjangan istri/suami Rp 420.000
    – Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
    – Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
    – Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
    – Uang sidang/paket Rp 2.000.000

    2. Tunjangan Lain
    – Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
    – Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
    – Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
    – Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

    3. Biaya Perjalanan
    – Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
    – Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
    – Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
    – Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

    Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.

    [Gambas:Video CNBC]

    Artikel Selanjutnya
    Jihan Fahira “Kejar” Komeng di Real Count DPD Jawa Barat

    (hsy/hsy)

    Source link