More

    Aturan Terbaru Pembatasan 11 Barang Bawaan dari Luar Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda berencana untuk liburan ke luar negeri? Sebaiknya perhatikan aturan terbaru mengenai barang bawaan dari luar negeri agar tidak mengalami masalah di bandara.

    Saat ini, ada aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Pelaksana aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

    Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.

    10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36:

    Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
    Barang tekstil jadi lainnya (maksimal 5 potong per orang)
    Telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (maksimal 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
    Tas (maksimal 2 buah per orang)
    Mainan (nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
    Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
    Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
    Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
    Mutiara (nilai maksimal FOB US$ 1.500)
    Hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
    Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang)

    Jika seseorang membawa barang melebihi batas di atas, maka akan diminta untuk membayar bea masuk dan pajak impor. Bea Cukai memberikan contoh bahwa jika seseorang membawa 2 pasang sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.

    Source link