Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak masyarakat yang dibuat bingung dengan aturan baru soal pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Lalu, apa yang harus dilakukan jika punya rencana liburan ke luar negeri? Benarkah harus melapor barang bawaan pribadi sebelum meninggalkan Indonesia?
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi soal simpang siur aturan yang membuat masyarakat bingung. Pada intinya, masyarakat tidak wajib melakukan pelaporan atau deklarasi untuk barang bawaan pribadi jika akan bepergian ke luar negeri.
Mengutip keterangan resmi Bea Cukai, layanan deklarasi bersifat opsional dan umumnya digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Layanan deklarasi ini pun diberikan di area Keberangkatan Internasional. Dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Selasa (26/3/2024).
Adapun barang bawaan pribadi seperti pakaian atau tas, selama dalam jumlah yang wajar, tidak perlu dilaporkan.
[Gambas:Video CNBC]
(hsy/hsy)