Dari latar belakang ATJ, diketahui bahwa ia sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di wilayah Jakarta Barat. Hal ini dilakukan atas alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Pertama, ATJ terlibat kasus di Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 dan divonis 5 bulan penjara. Kedua, di Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan penjara. Selanjutnya, di Polsek Tambora terlibat kasus Narkoba pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun penjara. Kemudian, di Polsek Metro Taman Sari terlibat kasus pasal 378 pada tahun 2020 dan divonis 8 bulan penjara. Terakhir, di Polsek Metro Taman Sari terlibat kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan divonis 3 tahun penjara.
Menurut keterangan, “Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu.”
Atas perbuatannya, pelaku ATJ disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com