Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia ramai membicarakan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri oleh Bea Cukai. Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja barang bawaan yang jumlahnya dibatasi.
Sebagai informasi, aturan yang menjadi topik utama warganet Indonesia adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu. Aturan ini dinilai masih membingungkan dan menuai sorotan masyarakat.
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), ada empat jenis obat dan makanan, serta 10 jenis barang dari luar negeri yang diatur oleh kedua aturan tersebut untuk dibatasi jumlah masuknya ke Indonesia. Hal ini disampaikan Dirjen Bea Cukai melalui akun X (sebelumnya Twitter) resmi (@beacukaiRI).
Lantas, apa saja jenis barang bawaan yang dibatasi berdasarkan PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023? Berikut daftarnya.
Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023
1. Obat
Menurut PerBPOM 28, ada beberapa aturan terkait jumlah obat yang boleh dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri dan harus diketahui. Berikut rinciannya.
Tablet, kaplet, pil, atau lainnya maksimal sebanyak 30 buah per orang per jenis atau item produk
Krim, salep, gel, suppositoria, atau lainnya maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
Sirup, emulsi, suspense, atau lainnya maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
Aerosol maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
Obat sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
2. Obat Bahan Alam/Kuasi/Suplemen Kesehatan
Khusus kategori ini, jumlah maksimal per penumpang yang diperbolehkan untuk dibawa ke Indonesia adalah lima buah untuk setiap jenis atau item produk.
Sebagai catatan, obat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul dalam strip, blister, atau botol dan dikemas dalam dus kecil, batasan jumlah yang diperbolehkan adalah sebanyak lima dus kecil.
3. Kosmetik
Kosmetik adalah barang yang wajib dibawa atau menjadi incaran pembelian bagi sebagian besar perempuan yang pergi ke luar negeri. Namun, PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023 mengatur bahwa maksimal jumlah kosmetik yang dibawa per pen…
4. Pangan
Tidak hanya obat-obatan dan kosmetik, pangan pun menjadi barang yang dibatasi menurut PerBPOM, yakni dengan jumlah maksimal lima kilogram (kg) per penumpang.
Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023
1. Barang Tekstil Sudah Jadi
Barang tekstil sudah jadi lain yang jumlahnya dibatasi berdasarkan Permendag 36 meliputi selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantong atau karung, totebag, terpal, tenda, dan pampers, pembalut, atau sanitary towel.
Menurut Permendag 36, jumlah barang yang maksimal boleh masuk ke Indonesia adalah maksimal lima potong per orang
2. Gawai
Gawai yang dimaksud dalam aturan ini adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, yakni paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan. Aturan ini berlau dalam jangka waktu satu tahun.
3. Tas
Jumlah maksimal yang boleh dibawa per orang adalah dua buah tas.
4. Mainan
Tidak ada jumlah maksimum mainan yang boleh dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri. Namun, mainan yang diizinkan maksimal bernilai FOB US$1.500 per orang. Sebagai informasi, FOB adalah Free on Board.
5. Elektronik
Berbeda dengan mainan, jumlah elektronik dari luar negeri yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia paling banyak lima unit. Selain itu, nilai paling banyak untuk elektronik adalah FOB US$1.500 per orang.
6. Alas Kaki
Jumlah alas kaki yang diizinkan adalah paling banyak dua pasang per orang.
7. Mutiara
Mutiara yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 adalah bernilai paling banyak FOB US$1.500.
8. Hewan dan Produk Hewan
Hewan dan produk hewan yang dibawa masuk juga diatur dalam Permendag 36, yakni paling banyak lima kg dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang
9. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Jumlah sepeda roda dua dan roda tiga yang diizinkan Permendag 36 paling banyak dua unit per orang.
10. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa produk hortikultura adalah seluruh hasil yang berasal dari tanaman hortikultura segar atau telah diolah.
“Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika,” tulis Permendag Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1.
Menurut Permendag 36, barang-barang ini boleh masuk paling banyak sejumlah lima kg per penumpang.
Bea Cukai menyatakan bahwa aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor.
Apabila penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi jumlah yang diatur maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah karena dilarang importasinya.