Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa 33 persen atau 239 dari 731 sarana klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan, termasuk terkait kosmetik yang diedarkan. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengungkapkan bahwa sejumlah klinik kecantikan memperjualbelikan kosmetik dan skincare beretiket biru dengan bahan berbahaya. Kosmetik dan skincare yang ditemukan tidak memenuhi aturan saat penyidakan pada 19-23 Februari 2024 mencakup mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk memelihara kecantikan.
Menurut Kashuri, sebanyak 51.791 produk kecantikan termasuk 5.937 buah kosmetik mengandung bahan dilarang, 2.475 skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 37.998 kosmetik tanpa izin edar, 5.277 kosmetik kedaluwarsa, dan 104 buah produk injeksi kecantikan ditemukan oleh BPOM. Total temuan produk yang diawasi memiliki nilai keekonomian hingga Rp2,8 miliar.
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada wilayah kerja 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta. Kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan di klinik kecantikan hampir seluruh Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam pengawasan tersebut, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta. Selain itu, BPOM juga menemukan produk injeksi kesehatan berupa vitamin C dan botoks dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta di klinik kecantikan. Produk-produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan.