Polisi Menetapkan YA sebagai Tersangka Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara
Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial YA sebagai tersangka. YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara diduga terlibat dalam kasus kematian putranya, Dante (6).
Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Februari 2024 malam.
Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dia menguraikan, YA disangkakan melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal,” papar Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
Ade Ary mengatakan, YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal. Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan.
Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.
“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti,” tandas dia.