More

    Ternyata Remaja Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Priok Dibunuh oleh Paman, Ini Kronologinya

    Setelah kejadian tersebut, tersangka tidak bisa dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

    “Berdasarkan temuan fakta-fakta tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dan didukung oleh Tim Opsnal Unit Jatanras, Polres Metro Jakarta Utara terus menjelajahi informasi yang dapat mengarah ke keberadaan tersangka,” ungkapnya.

    “Mereka mulai dari alamat-alamat teman dekatnya di sekitar Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian melanjutkan ke alamat teman-temannya di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kemungkinan bisa dijadikan tempat pelariannya,” ujar Kapolsek.

    Akhirnya, pada Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, upaya penelusuran dan pengejaran yang dilakukan petugas akhirnya berhasil.

    “Tersangka ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak naik kereta api menuju Rangkas Bitung,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    Pasal 76.C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    “Barang bukti berupa kompor gas merk Rinnai yang terbakar (hangus), sebuah bangku kayu. Sebuah asbak berisi beberapa puntung rokok, termasuk merk Wismilak ARJA (masih panjang). Sebuah bungkus (berisi 4 batang) rokok merk Wismilak ARJA dan sebuah korek api gas merk Tokai warna Merah,” pungkasnya.

    Source link