Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tahapan luar negeri. Pada hari kedua rapat pleno tersebut, terjadi banyak pertanyaan dari para saksi peserta Pemilu terhadap panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), seperti yang terjadi saat PPLN Osaka menyampaikan hasil rekapitulasi suara.
Salah satu saksi dari PDIP menanyakan mengenai perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Osaka. PPLN Osaka menjelaskan bahwa DPTb yang banyak disebabkan oleh kehadiran pemagang dan pelajar asal Indonesia di Osaka.
Selain itu, saksi dari PDIP juga menanyakan mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang jumlahnya dinilai banyak. PPLN Osaka menjelaskan bahwa jumlah DPK sebenarnya tidak sebanyak yang disebutkan oleh saksi, dan mengklarifikasi jumlah DPK di beberapa TPS di Osaka.
Namun, saksi dari PDIP masih merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut, mengingat aturan mengenai jumlah DPK yang hanya boleh maksimal 2% dari total DPT. PPLN Osaka menjelaskan bahwa keberadaan DPK yang cukup banyak disebabkan oleh ketidakhadiran sebagian pemilih di TPS, sehingga surat suara masih tersedia untuk DPK yang boleh nyoblos satu jam sebelum penutupan TPS.