More

    Prabowo-Gibran Memenangkan Rekapitulasi Suara Pemilu di Dubai dengan Selisih 1.793 Suara

    Di Osaka, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, juga unggul dibanding dua rivalnya, pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

    “Pasangan nomor urut dua mendapat 1.977 suara, pasangan nomor urut 1 mendapat 1.177 suara, dan pasangan nomor urut 3 mendapat 745 suara,” ungkap anggota PPLN Osaka di ruang rapat utama kantor KPU RI Jakarta pada Kamis (29/2/2024).

    DPT, DPTb, dan DPK di PPLN Osaka Jepang menjadi sorotan selama rapat pleno. Para saksi peserta pemilu banyak bertanya kepada panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Salah satunya ketika PPLN Osaka menyampaikan hasil rekapitulasi suara pada pemilu 2024.

    “Pertanyaan banyak muncul terkait metode TPS di TPS 002 dan 001 di mana DPT di TPS 002 sebanyak 146 sementara DPTb-nya 173, begitu pun di TPS 001, di mana DPT berjumlah 127 dan DPTb 273. Kami ingin tahu latar belakang kejadian ke arah pemilih A5 sebelum penghitungan suara,” ungkap saksi dari PDIP kepada PPLN Osaka.

    PPLN Osaka menjawab bahwa DPTb cukup banyak karena Osaka memiliki banyak pemagang dan pelajar sehingga berpotensi menjadi DPTb yang sudah terdaftar di Indonesia.

    Selain masalah DPT dan DPTb, saksi dari PDIP juga menanyakan tentang DPK atau Daftar Pemilih Khusus yang jumlahnya cukup banyak di Osaka.

    PPLN Osaka menjelaskan bahwa sebenarnya jumlah DPK tidak sebanyak yang dibayangkan. Seperti di TPS 001 berjumlah 10, TPS 002 berjumlah 21, dan TPS 003 berjumlah 53.

    Namun, saksi dari PDIP tidak puas dengan jawaban tersebut karena menurutnya, jumlah DPK yang disebutkan masih cukup banyak. Menurut aturan, jumlah DPK hanya boleh 2% dari total DPT.

    “Pada pandangan kami, jumlah DPK yang disebutkan cukup banyak, mengingat DPK hanya boleh 2% dari total DPT. Bagaimana bisa?” ujar saksi tersebut.

    PPLN menjawab bahwa surat suara masih tersedia untuk DPK karena banyak pemilih yang tidak hadir dan DPK diizinkan untuk nyoblos satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

    Source link