Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mendaftarkan permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). PPP merasa kehilangan sekitar 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa partainya memiliki bukti kuat terkait hilangnya suara tersebut. Menurutnya, kehilangan suara terjadi teknis di setiap dapil, dengan jumlah antara 3.000 hingga 4.000 suara per dapil, sehingga totalnya mencapai 200 ribu suara.
Awiek mengungkapkan bahwa tujuan permohonan PHPU dari PPP ke MK adalah agar suara yang hilang tersebut bisa dikembalikan dan PPP bisa diakui sebagai salah satu partai yang lolos ke Parlemen. PPP telah menyiapkan 23 anggota tim hukum dan alat bukti termasuk saksi relevan untuk persidangan PHPU 2024.
Mereka akan menghadirkan bukti-bukti terkait data di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hasil rekapitulasi, dan lainnya sebagai upaya untuk membuktikan bahwa suara PPP yang hilang perlu dikembalikan agar partai tersebut bisa mendapatkan kursi di Parlemen.