More

    KPU Gelar Rapat Persiapan Menjelang Sidang Sengketa Pemilu 2024

    Sebagai informasi, permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) dapat diajukan oleh partai politik maupun calon legislatif dari partai politik. Beberapa partai politik yang telah mengajukan sengketa hasil Pileg termasuk PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

    PPP diketahui telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena diperkirakan kehilangan 200 ribu suara yang menyebabkan PPP gagal melampaui ambang batas parlemen 4 persen. Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan keluhan serupa terkait pelanggaran di 11 provinsi, termasuk Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya. Partai Demokrat mengklaim adanya pelanggaran dalam Pemilu yang merugikan suara partainya.

    Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur. Semua upaya ini dilakukan dalam upaya untuk mempertahankan hak dan kepentingan partai politik yang bersangkutan.

    Source link