Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima sekitar 403 pelaporan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyatakan bahwa 97 ASN atau 53 persen dari jumlah tersebut telah dikenakan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pada Pilkada Serentak 2020, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas, di mana 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dikenakan sanksi oleh PPK.
Tasdik juga mengungkapkan bahwa ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu. Kasus-kasus pelanggaran yang semakin nekat, sistemik, masif, dan terstruktur ternyata tidak sebanding dengan laporan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, fakta-fakta pelanggaran yang dianggap paling merusak dan nekat adalah terkait dengan penggunaan sumber daya birokrasi, seperti rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya yang memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.