Ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk mempersiapkan segala perlengkapan yang diperlukan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang aturan barang bawaan dari luar negeri.
Saat ini, terdapat aturan terbaru yang mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Pelaksana aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terdapat 11 jenis barang bawaan yang dibatasi, mulai dari bahan tekstil, sepatu, perhiasan, kosmetik, hingga beras dan gula.
Beberapa tips yang bisa dilakukan agar barang bawaan aman saat pemeriksaan Bea Cukai antara lain adalah:
1. Jangan membeli barang dengan harga di atas US$1.500.
2. Pastikan barang yang dibeli tidak melebihi harga US$500 untuk keperluan pribadi.
3. Jujur dalam melaporkan barang bawaan pada custom declaration.
4. Kemas barang dengan baik, hindari penggunaan kardus dan usahakan untuk menyusun barang di dalam koper atau ransel.
Adanya aturan pembatasan barang bawaan ini memang membuat beberapa orang merasa kesulitan, namun dengan mengikuti tips di atas diharapkan perjalanan Anda bisa berjalan lancar.