Suhartoyo meminta kepada para pemohon untuk menyampaikan daftar saksi sehari sebelum jadwal persidangan. Tujuannya adalah agar Mahkamah dapat melakukan verifikasi terhadap saksi yang akan dihadirkan. Semua saksi dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud diminta untuk menyampaikan daftar saksi dan keterangan-keterangannya sehari sebelum jadwal sidang.
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah memberikan keterangan permohonan serta petitum pada Rabu, 27 Maret 2024. Keduanya memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal dan memerintahkan KPU RI untuk melangsungkan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.