Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, tidak mungkin dikabulkan. Margarito menilai bahwa permintaan kubu Anies-Imin untuk diskualifikasi cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dan melakukan pilpres ulang tidak memiliki dasar yang kuat dan logis sehingga kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.
Menurut Margarito, permintaan tersebut dianggap tidak logis karena pada debat cawapres sebelumnya, Gibran telah diterima sebagai cawapres. Demikian pula, gugatan dari kubu Ganjar-Mahfud yang meminta agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi dianggap konyol oleh Margarito. Ia juga menegaskan bahwa tuntutan kubu 03 untuk melakukan Pilpres 2024 ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru.
Margarito menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang atau pemilu ulang. Hanya terdapat tiga jenis pemungutan suara ulang, yaitu pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS). Menurutnya, untuk melakukan pemilu ulang, semua tahapan pemilu harus dimulai dari awal, dan hal ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu.
Margarito menegaskan bahwa permintaan untuk pemilu ulang tidak masuk akal karena harus memulai kembali dari tahap awal, seperti menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar capres-cawapres, mencetak surat suara baru, dan sebagainya. Ia menyatakan bahwa pemilu ulang tidak diatur dalam undang-undang, sehingga tidak mungkin dilakukan.