Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyerahkan permohonan kepada hakim konstitusi terkait sengketa pilpres 2024.
Salah satu permintaan adalah membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada 20 Maret 2024. Mereka juga meminta agar pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024.
Jika permohonan tersebut diterima, tim AMIN juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang adil, netral, dan bebas dari intervensi. Mereka juga meminta Presiden untuk bersikap netral dan tidak menggunakan anggaran negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
Terakhir, mereka meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat usia. Mereka berharap putusan hakim konstitusi akan adil dalam menanggapi permohonan tersebut.