Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki syarat khusus untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Jokowi dalam sengketa Pilpres atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Menurut MK, jika saksi menteri dihadirkan, hanya hakim yang boleh bertanya.
Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa hanya mahkamah yang boleh bertanya kepada para saksi menteri yang dihadirkan. Keputusan untuk menghadirkan empat menteri Jokowi tersebut bergantung pada delapan hakim yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo juga menyatakan bahwa keputusan final tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk memanggil sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024. Mereka diyakini memiliki keterangan yang penting dalam persidangan tersebut.