Andry menjelaskan tentang kejadian pembagian uang yang melibatkan Kiai terkenal Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Kejadian tersebut sebelumnya telah menjadi viral di media sosial.
Pada tanggal 28 Desember 2023, di Kabupaten Pamekasan, Gus Miftah diminta untuk membagikan uang sebesar Rp50.000 kepada masyarakat. Saat itu, ada seorang simpatisan yang mengangkat baju dengan gambar Pak Prabowo,” kata Andry.
Selain itu, Andry juga menyebutkan tentang kasus seorang kepala desa di Sidoarjo yang telah terbukti menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Prabowo-Gibran. Kasus tersebut bahkan telah diputuskan oleh pengadilan.
“Di desa Tarik, ada seorang kepala desa bernama Ahmad Irfandi yang telah dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan dalam putusan 83/PID.B/2024,” tambahnya.
Andry juga menyebutkan bahwa THN AMIN ikut mengawal persidangan tersebut. Menurutnya, kepala desa di Sidoarjo tersebut terbukti bersalah karena menggunakan fasilitas desa untuk mendukung calon presiden nomor urut 02.
“Divonis karena melanggar Pasal 490 tentang pelanggaran Pemilu, yakni menggunakan fasilitas balai desa untuk kegiatan kampanye,” jelas Andry.