Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengumumkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024. Tahapan ini dimulai sejak tanggal 5 April 2024, sesuai dengan Peraturan KPU terkait pencalonan dari jalur perseorangan.
Idham menjelaskan bahwa formulir dukungan pemilih bagi calon perseorangan sudah disosialisasikan oleh KPU. Bagi tokoh yang berminat menjadi calon perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.