More

    Tudingan Bansos Mempengaruhi Suara Prabowo-Gibran Dikritik Sebagai Asumsi dan Propaganda oleh Pengamat

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dikemukakan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menguntungkan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 bersifat asumtif. Menurut Fahri, dalil tersebut hanyalah narasi propaganda untuk meragukan keterpilihan Prabowo-Gibran.

    Fahri menjelaskan bahwa para pemohon gagal membuktikan secara konkret hubungan sebab-akibat antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi dan stafnya dengan peningkatan suara Prabowo-Gibran. Oleh karena itu, Fahri menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan oleh tim Ganjar-Mahfud mengenai preferensi Presiden Jokowi dalam pilpres tersebut hanya bersifat spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi bersikap netral dalam Pemilu 2024.

    Fahri juga menyatakan bahwa tuduhan tentang lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, intervensi kekuasaan, nepotisme, dan pengaruh pengangkatan pejabat daerah terhadap pilihan pemilih tidak termasuk dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Fahri, kewenangan MK terkait dengan perselisihan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab III Perselisihan Hasil Pemilu Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.

    Fahri menegaskan bahwa MK hanya akan menangani perselisihan terkait dengan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang dapat memengaruhi hasil pemilu tersebut.

    Source link