Ketua Tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan apakah pernah ada bukti bahwa Presiden Joko Widodo melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Pilpres 2024. Yusril menanyakan apakah ada penyelidikan atau penuntutan pidana yang bisa membuktikan tudingan tersebut. Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Yusril menanggapi pernyataan ahli dari Tim Hukum AMIN Anthony Budiawan yang menyebut bahwa Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melanggar UU Anti-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demi kepentingan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Tim hukum Prabowo-Gibran bereaksi dengan tertawa atas pernyataan Yusril, sementara Hotman Paris juga mempertanyakan kapasitas ahli dari Tim Hukum AMIN Anthony Budiawan.