Liputan6.com, Jakarta – Menurut ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan perubahan suara. Dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024), Marsudi menegaskan bahwa Sirekap tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen kecurangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, yang ingin tahu apakah Sirekap bisa digunakan untuk melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Marsudi menilai sangat tidak masuk akal jika Sirekap dianggap sebagai alat untuk kecurangan. Ia menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah software dan tidak memiliki kemampuan untuk mengubah suara.
“Jadi, menurut saya kalau Sirekap dianggap sebagai alat untuk kecurangan, itu sungguh tidak masuk akal, hahaha,” ujar Marsudi. “Saya ingin menjelaskan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai software, tidak bisa digunakan untuk mengubah suara. Tidak mungkin.”
Marsudi juga menegaskan bahwa kemungkinan terjadinya kecurangan lebih mungkin terjadi dalam proses perhitungan yang dilakukan secara manual di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa Sirekap tidak akan berguna jika dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.
“Jadi, yang bisa dilakukan adalah proses perhitungan manual di tiap tingkatan, jika ingin melakukan kecurangan, itu dilakukan di sana. Tidak mungkin melakukan jual beli suara dengan Sirekap karena tidak akan membawa manfaat. Sirekap tidak bisa diubah-ubah untuk kecurangan, karena hasil perhitungan manual akan menghasilkan data yang sebenarnya,” jelas Marsudi.