More

    Begini Biaya Rolls Royce Sebagai Hadiah Ulang Tahun Sandra Dewi yang Ditarik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menyita mobil mewah Rolls-Royce yang menjadi kado ulang tahun untuk artis Sandra Dewi dari suaminya, Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah.

    Rolls-Royce yang disita oleh Kejagung di rumah Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan adalah Rolls-Royce Ghost berwarna hitam dengan pelat nomor khusus, yaitu dengan inisial nama SDW.

    Sandra menerima kado mobil mewah tipe Ghost Extended Wheelbase pada tahun 2023, saat ulang tahunnya yang ke-40. Momen penerimaan kado mobil mewah asal Inggris tersebut sempat diabadikan oleh Sandra melalui video Instagram Story.

    Selanjutnya, berapa harga Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra Dewi yang disita oleh Kejagung?

    Mobil bermesin 6.592 cc yang dimiliki Sandra Dewi diperkirakan memiliki harga antara Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia. Selain harga beli, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan per tahun juga cukup fantastis, yaitu Rp99.786.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok sebesar Rp143 ribu.

    Menurut informasi dari laman resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase keluaran 2013 dengan nomor pelat B 1 SDW terlambat membayar pajak selama 29 hari.

    Berdasarkan informasi tersebut, pemilik Rolls-Royce berwarna hitam ini harus membayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan denda SWD sebesar Rp35 ribu. Dengan demikian, total pajak dan denda yang harus dibayarkan adalah Rp101,96 juta.

    Mobil sedan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Sandra terdaftar atas nama perusahaan.

    Kejagung telah menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun. Kejagung menduga Harvey terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dan menerima sebagian keuntungan dari usaha tersebut.

    Harvey diduga mendapatkan uang tersebut sebagai bagian dari dana corporate social responsibility melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

    Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Kejagung menahan Harvey di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

    Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan rumah tersangka Helena Lim dan menyita barang bukti berupa barang elektronik, dokumen terkait, uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$2.000.000 yang diduga hasil dari kejahatan.

    Dengan demikian, Kejagung telah menyita lebih dari Rp33 miliar dalam dua mata uang yang berbeda.

    [rns/rns]

    Source link