Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat digunakan untuk mengubah suara. Menurutnya, menganggap Sirekap sebagai alat bantu kecurangan merupakan hal yang terlalu ekstrem. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).
Marsudi memberikan jawaban tersebut sebagai tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, mengenai apakah Sirekap digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan kecurangan.
“Saudara menurut apakah menggunakan Sirekap sebagai alat bantu untuk melakukan kecurangan potensial?” ujar Fachri.
Marsudi menegaskan bahwa menganggap Sirekap sebagai alat untuk kecurangan adalah hal yang berlebihan. Dia menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah sebuah perangkat lunak (software) dan tidak memiliki kemampuan untuk mengubah suara.
“Menganggap Sirekap sebagai alat untuk kecurangan, sungguh ekstrem, hahaha,” kata Marsudi.
“Iya, saya ingin menyatakan bahwa Sirekap hanya merupakan sebuah perangkat lunak, tidak dapat digunakan untuk merubah suara, sama sekali tidak bisa,” tambahnya.
Menurut Marsudi, kemungkinan kecurangan dapat terjadi saat proses perhitungan dilakukan secara manual di setiap tingkatan daerah. Dia juga menekankan bahwa Sirekap tidak akan berguna jika digunakan untuk kecurangan.
“Yang dapat dilakukan adalah proses perhitungan manual di setiap tingkatan. Jika ada kecurangan, itu terjadi di sana, bukan di Sirekap. Karena Sirekap tidak memiliki fungsi jika diubah-ubah, nantinya hasil perhitungan manual akan dibatalkan juga,” jelas Marsudi.