More

    Alasan MK Menolak Panggilan Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, pemikir, dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi, pada Kamis (4/4/2024) di Gedung 2 MK. Surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Wijayanto, yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim, serta Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

    Dalam surat tersebut, Koalisi Masyarakat meminta agar MK memanggil Presiden Joko Widodo dan delapan jajarannya untuk dipanggil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Delapan jajaran yang dimaksud meliputi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

    Koalisi Masyarakat menyadari bahwa waktu yang tersedia untuk menangani sengketa Pilpres 2024 terbatas, namun mereka berharap agar surat terbuka yang mereka kirim dipertimbangkan oleh para hakim konstitusi demi tercapainya kebenaran material dan keadilan substansial. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peran Jokowi memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui penyaluran bansos dan pengerahan aparat TNI serta Polri.

    Koalisi Masyarakat terdiri dari tokoh-tokoh seperti mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Sekjen Transparency International Danang Widoyoko, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, eks-Penyidik KPK Novel Baswedan, eks-Pimpinan KPK Saut Situmorang, Ketua Dewan Penasehat Public Virtue Research Institute Tamrin Amal, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Dewan Penasihat Perluden Titi Anggraeni. Ada juga sejumlah organisasi yang ikut serta seperti IM57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Public Virtue Research Institute, Gerakan Salam 4 Jari, dan Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.

    Source link