Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannya dalam pembagian bansos menjelang Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (5/4/2024).
Menurut Muhadjir, keterlibatan mereka dalam penyaluran bantuan sosial dan bantuan pangan beras sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020. Dia berpendapat bahwa bansos tidak dapat dipisahkan dari tugas utama Kemenko PMK.
Muhadjir juga mengklaim bahwa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan program lama yang sudah berjalan sejak 2023, bukan terkait dengan Pilpres 2024. Program CBP tersebut diberikan kepada masyarakat antara bulan Januari hingga Juni 2024 sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana kelaparan akibat El Nino dan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dia menegaskan bahwa CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan merupakan bantuan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022.