Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK tidak memanggil Presiden karena kedudukan Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Arief menegaskan bahwa sebagai simbol negara yang harus dihormati, Presiden tidak perlu dipanggil ke sidang. Sebagai solusi, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang terkait dengan dalil dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Para menteri yang dihadirkan tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan yang mereka lakukan saat dilantik masih berlaku saat memberikan keterangan di persidangan. Arief menekankan bahwa para menteri memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan.