More

    Moeldoko Minta Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apakah Tidak Berlebihan?

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, pemikir, dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi. Penerimaan surat tersebut terjadi pada Kamis (4/4/2024) di Gedung 2 MK.

    Surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Wijayanto, didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim, serta Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit. Isi surat tersebut adalah permintaan kepada MK untuk memanggil Presiden Jokowi dan delapan jajarannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pilpres 2024.

    Delapan jajaran yang dimaksud meliputi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, hingga Kepala BIN Budi Gunawan.

    Usman Hamid sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat menegaskan pentingnya kehadiran presiden dan jajarannya dalam sidang PHPU. Meskipun waktu yang tersedia terbatas, mereka berharap surat terbuka yang mereka kirim dapat dipertimbangkan oleh para hakim konstitusi demi tercapainya kebenaran material dan keadilan substansial.

    Dalam surat terbuka tersebut, disebutkan bahwa peran Jokowi telah memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024, baik melalui penyaluran bansos, pengerahan aparat TNI, maupun Polri. Koalisi Masyarakat terdiri dari berbagai tokoh dan aktivis seperti Adnan Topan Husodo, Agus Rahardjo, Danang Widoyoko, Feri Amsari, Novel Baswedan, Saut Situmorang, Tamrin Amal, Usman Hamid, dan Titi Anggraeni, serta sejumlah organisasi lainnya termasuk IM57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Public Virtue Research Institute, Gerakan Salam 4 Jari, dan Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.

    Source link