Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengumumkan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Hal ini berarti SIM yang sudah kadaluarsa masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Dispensasi ini khusus berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur dan cuti bersama. Mereka masih dapat memperpanjang SIM mereka dengan waktu tambahan selama 5 hari.
Perlu dicatat, menurut peraturan yang berlaku, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan bahkan hanya satu hari saja wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Namun, selama libur Lebaran, terdapat pengecualian untuk perpanjangan SIM yang telah kadaluarsa. SIM yang mati antara tanggal 8-15 April 2024 tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik, meskipun pelayanan di beberapa unit pelayanan SIM diliburkan.
Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada 16 April 2024. SIM yang mati pada tanggal tersebut bisa diperpanjang antara tanggal 16 hingga 20 April 2024 tanpa harus melakukan prosedur penerbitan SIM baru.
“TMC Polda Metro Jaya telah memberikan informasi mengenai pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 hingga 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan pada tanggal 16 April 2024,” tulis dalam akun Twitter resmi mereka.
Sumber: [KabarOto.com](https://cdn-jk01.kabaroto.com/media/b9/bf/14/b9bf1444aaaf290572d67d83b9099186.jpg)