PT Herbalife Indonesia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus yang melibatkan Orantji Sofitj. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor: 323/PDT/2024/PT DKI.
Menurut tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje, kasus dimulai ketika Orantji Sofitje mengetahui bahwa keanggotaannya di Herbalife dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Pihak Herbalife menyebut bahwa produk Herbalife dijual dengan ID keanggotaan Orantji Sofitje di Butik Afica Banyuwangi, dengan barcode yang dirusak. Namun, Orantji Sofitje membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa itu merupakan fitnah.
Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje juga mengungkapkan bahwa pemilik Butik Afica membantah pernyataan Herbalife dan menyatakan bahwa produk Herbalife tidak pernah dijual di toko tersebut. Selain itu, Herbalife tidak bisa memberikan bukti yang mendukung tuduhannya.
Orantji Sofitje merasa difitnah dan merugikan oleh tindakan Herbalife, sehingga dia mengajukan gugatan terhadap PT Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat keanehan dalam bukti yang diajukan oleh Herbalife terkait kondisi barcode produk.
Orantji Sofitje bukan satu-satunya korban, dugaan ada anggota Herbalife lain yang juga menjadi korban dengan pola yang sama.