Margarito menegaskan bahwa petitum gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak akan tercapai. Menurutnya, sebuah bukti pelanggaran konkret harus disajikan dalam dalil gugatan. Margarito menekankan bahwa keputusan tidak bisa didasarkan pada preferensi pribadi, namun harus objektif sesuai dengan hukum yang berlaku. Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com