More

    Yusril Menilai Gugatan PDIP terkait Hasil Pilpres ke PTUN Masuk ke Ruang Sidang yang Salah

    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam Pemilu 2024, khususnya Pilpres.

    Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena lebih menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa, terutama KPU. Tim hukum PDIP menggunakan hak konstitusional mereka untuk melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan berdasarkan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan KPU RI dalam Pemilu 2024.

    Gugatan ini mengklaim bahwa perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan abuse of power dan mempengaruhi penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Tindakan ini dianggap dilakukan oleh aparatur negara dan menjadi fokus utama dari gugatan PDIP ke PTUN.

    Source link