Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 secara resmi. Penyerahan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Afif menyatakan bahwa pihak termohon yakin akan memenangkan sengketa Pilpres 2024 karena tidak ada bukti kecurangan yang terbukti dalam proses tersebut. Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menjadi pemohon sengketa ini.
Afif menegaskan bahwa KPU meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap berlaku. KPU telah menyerahkan 139 alat bukti untuk dua perkara yang diajukan, yaitu perkara 1 oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara 2 oleh Ganjar Pranowo-Mahfud.
Alat bukti tersebut berupa dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Pusat.