Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyinggung amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Terkait hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Otto lupa bahwa sebelumnya dia sendiri yang meminta Megawati untuk menjadi saksi di MK.
“Ya Pak Otto barangkali lupa, bahwa beliau yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Mungkin maksud awalnya berbeda, namun pada akhirnya Bu Mega siap dan dengan senang hati bersedia hadir sebagai saksi di MK,” kata Hasto saat ditemui di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat.
Hasto menjelaskan bahwa amicus curiae yang disampaikan Megawati ke MK membawa nama individu sebagai warga negara, bukan sebagai mantan presiden atau ketua umum partai.
“Bu Mega sebagai Warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara, ia bersedia untuk menyatakan kebenaran dan keadilan yang sejati,” ungkap Hasto.
Hasto menambahkan bahwa amicus curiae yang disampaikan Megawati merupakan ekspresi dari perasaan dan pikiran Megawati untuk menyelamatkan konstitusi.
Sebagai warga negara Indonesia, Hasto meyakini bahwa Megawati memiliki tanggung jawab untuk memastikan kedaulatan berasal dari rakyat.
“Oleh karena itu, kebenaran sejati juga berasal dari rakyat. Pemimpin harus menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan semua harus berpegang teguh pada konstitusi untuk menciptakan kehidupan yang baik,” tambahnya.