Jakarta, CNBC Indonesia – Menjaga kesehatan gigi dan mulut merupakan hal yang penting. Salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi.
Scaling gigi adalah perawatan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi. Idealnya, scaling harus dilakukan secara teratur agar gigi tetap sehat.
Meskipun demikian, terkadang seseorang mengalami kendala biaya. Biaya scaling gigi memang tidak murah.
Namun, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, scaling gigi bisa diakses secara gratis, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu diingat, scaling gigi hanya gratis jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini juga tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan harus datang ke faskes pertama, seperti Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang membutuhkan layanan pembersihan karang gigi, scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan rujukan ke faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di faskes pertama. Surat rujukan tersebut akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
(hsy/hsy)