Dispendukcapil Kota Surabaya menggelar program Nikah Isbat dan Nikah Baru Masal dalam tahun 2024. Program ini dikenal dengan nama “Lontong Kupang” dan merupakan Layanan Online Terpadu One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
Nikah Isbat dan Nikah Baru Masal “Lontong Kupang” akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024 di Gedung Siola dan Balai Kota Surabaya. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri di kantor kelurahan hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2024.
Acara nikah masal ini tidak dikenakan biaya, namun peserta harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa kriteria peserta termasuk beragama Islam, warga Kota Surabaya, usia di atas 19 tahun, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain, serta telah pernah menikah siri di Surabaya.
Persyaratan untuk mengikuti program Nikah Masal “Lontong Kupang” antara lain Surat Permohonan Isbat Nikah, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, surat cerai atau akta kematian (jika berstatus duda/janda cerai), serta persyaratan lainnya seperti surat pernyataan janda/duda dan fotokopi KTP Wali Nikah.
Selain itu, peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain seperti fotokopi KTP saksi, surat keterangan pencatatan pernikahan di KUA, fotokopi akta kelahiran anak (jika ada), serta panjar biaya perkara. Persyaratan lainnya termasuk pasfoto ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 dengan background biru bagi kedua calon mempelai.
Program ini diselenggarakan tanpa menggunakan dana dari Gerakan Amal Masih Ingat Setara (GAMIS). Masyarakat dapat mendapatkan informasi lebih lanjut di Google News atau melalui portal berita lokal.