Liputan6.com, Jakarta – Hari ini, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Sidang tersebut akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa dua perkara akan dibacakan dalam sidang tersebut. Salah satunya diajukan oleh pemohon dari kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan pemohon kedua dari kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menegaskan bahwa kedua pasangan capres-cawapres tersebut telah mengkonfirmasi kehadiran mereka dalam ruang sidang. Sementara itu, kehadiran capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih belum diketahui.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dilaksanakan setelah delapan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam RPH karena melanggar kode etik berat.
Fajar menjamin bahwa hasil RPH yang dilakukan oleh delapan hakim konstitusi tidak akan bocor ke publik dan hanya akan diketahui saat majelis membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini.