Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024. MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan putusan tersebut untuk gugatan Anies-Cak Imin yang memiliki nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Dalam gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada masalah yang muncul terkait dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pihak Anies-Muhaimin menyatakan keberatan atas dugaan pelanggaran oleh KPU yang telah menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa melakukan revisi terhadap PKPU 19/2023.