More

    Buruh Mendorong Semua Pihak untuk Bersatu setelah Penolakan Gugatan Anies dan Ganjar

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024. MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

    Ketua MK Suhartoyo mengumumkan putusan tersebut untuk gugatan Anies-Cak Imin yang memiliki nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

    Dalam gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada masalah yang muncul terkait dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

    Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pihak Anies-Muhaimin menyatakan keberatan atas dugaan pelanggaran oleh KPU yang telah menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa melakukan revisi terhadap PKPU 19/2023.

    Source link