Saldi Isra membahas tentang peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. MK tidak hanya mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu dan penetapan suara sah hasil pemilu sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Meskipun MK memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum, Saldi Isra menekankan bahwa MK seharusnya tidak dijadikan satu-satunya lembaga yang menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab Bawaslu serta Gakkumdu dalam melaksanakan kewenangannya secara optimal sangat penting untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. DPR juga harus aktif dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya seperti pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional untuk memastikan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Saldi Isra menegaskan bahwa MK hanya memiliki waktu terbatas, yaitu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, penting bagi lembaga lain seperti Bawaslu, Gakkumdu, dan DPR untuk bertindak secara efektif guna memastikan integritas dan keberlangsungan pemilu yang demokratis.