More

    Pengamat Telah Memprediksi MK akan Menolak Gugatan Anies dan Ganjar

    Sidang sengketa Pilpres 2024 telah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan kedua permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03) ditolak. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan segera disahkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

    Pengamat Politik Ahmad Khoirul Umam mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut sebelumnya sudah diprediksi, mengingat jarak perbedaan suara yang sangat besar dan sulitnya pembuktian atas tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Umam menambahkan bahwa tim hukum dari kedua pasangan calon seharusnya dapat menghadirkan bukti-bukti yang kuat seperti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan informasi elektronik untuk membuktikan bahwa semua proses pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

    Menurut UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8/2008, pelanggaran TSM diartikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural secara kolektif dalam penyelenggaraan pemilihan.

    Source link