Tim Hukum PDIP yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun, telah mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melanggar hukum administratif. Saleh, yang mewakili pihak KPU, mengaku bingung dengan gugatan yang diajukan oleh PDIP.
Saleh menjelaskan bahwa kebingungan KPU bermula dari perbedaan dokumen administrasi yang diminta oleh PTUN, yaitu terkait surat keputusan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 dalam SK 360 tahun 2024.
Pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 16 Mei 2024, Saleh diminta membawa SK KPU lainnya yang bernomor 540 tahun 2024, yang berisi penetapan hasil Pilpres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Saleh mengaku masih belum sepenuhnya memahami tujuan dari permintaan tersebut.
Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Legislatif 2024 telah dimulai di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi, Arsul Sani dilarang untuk memutuskan sengketa yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan, dan Anwar Usman tidak diperbolehkan melakukan putusan dalam sengketa tersebut.