More

    Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung. Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan.

    Meskipun berfungsi sebagai asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mengharuskan peserta membayar iuran setiap bulan. Meski demikian, tidak semua penyakit dapat ditangani melalui layanan ini.

    Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada setidaknya 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk beberapa jenis penyakit, obat, dan alat medis tertentu.

    Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
    2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    3. Perataan gigi seperti behel.
    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
    7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
    12. Alat kontrasepsi.
    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    [Gambas:Video CNBC]

    (luc/luc)

    Source link