Polisi tangkap lima orang terkait pemalsuan pelat khusus DPR

Kasus pemalsuan pelat khusus kendaraan anggota DPR RI mulai terkuak setelah Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Penangkapan ini menyoroti bukan hanya soal pemalsuan pelat, tetapi juga dugaan penyalahgunaan identitas kelembagaan yang semestinya tidak bisa dipakai sembarangan di jalan raya.

Lima orang ditahan, delapan mobil ikut disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indra mengatakan, lima tersangka yang diamankan terdiri atas satu pemilik mobil dan empat orang lain yang diduga membantu membuat pelat nomor palsu. Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti bersama pelat nomor palsu yang ditemukan dalam pengembangan perkara.

Ade Ary juga mengungkap adanya temuan lain yang memperkuat dugaan pemalsuan, yakni 25 KTA DPR yang diduga palsu. Namun, ia belum merinci identitas para tersangka maupun kronologi penangkapan karena penyidikan masih terus berjalan.

Kasus masih dikembangkan Subdit Jatanras

Menurut Ade Ary, Subdit Jatanras masih mendalami jaringan dan alur pembuatan hingga penggunaan pelat palsu tersebut. Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya menggunakan pelat nomor sesuai peruntukan dan ketentuan yang sah, bukan pelat yang dibuat menyerupai kendaraan dinas atau jabatan tertentu.

Imbauan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap maraknya penyalahgunaan atribut resmi untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, polisi belum membuka seluruh detail, tetapi penyitaan barang bukti dan penahanan lima orang menjadi titik awal penting dalam pengungkapan perkara.

MKD DPR sempat soroti penangkapan pelaku

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan apresiasi kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang dinilai bergerak cepat menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/5), ia menyebut setidaknya tiga orang telah ditangkap dan sejumlah kendaraan beserta pelat palsu turut diamankan.

Dek Gam juga menyebut pelat nomor palsu itu diperjualbelikan dengan harga Rp48 juta. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda membeli pelat palsu kendaraan anggota DPR karena fasilitas tersebut memang dikhususkan bagi anggota legislatif di Senayan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.