Jakarta, CNBC Indonesia – Kota wisata populer di Spanyol, Platja d’Aro, membuat aturan baru yang melarang turis memakai kostum bergambar kelamin manusia dan membawa boneka seks. Keduanya kerap dipergunakan dalam pesta melepas masa lajang.
Pihak berwenang setempat bahkan menerapkan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda US$ 811 atau sekitar Rp 13 juta.
“Seseorang dapat dikenakan denda sebesar US$ 811 (sekitar Rp 13 juta) karena berjalan atau berdiri di jalan atau ruang publik tanpa pakaian, atau hanya mengenakan pakaian dalam, atau karena mengenakan pakaian atau aksesoris yang menggambarkan alat kelamin manusia, atau dengan boneka yang bersifat seksual,” kata juru bicara balai kota kepada CNN pada Kamis (30/5/2024).
Tidak hanya itu, denda yang lebih tinggi hingga US$1.620 (sekitar Rp 26 juta) juga dapat dikenakan bagi mereka yang membuat keonaran, meskipun bentuk pasti dari pelanggaran ini masih belum jelas.
Aturan baru yang akan berlaku sekitar akhir Juni ini juga melarang warga bertelanjang dada atau keluar rumah hanya dengan mengenakan bikini di daerah perkotaan yang jauh dari pantai.
Platja d’Aro sendiri memiliki populasi 12.500 jiwa, namun pada akhir pekan musim panas, tempat ini dapat menarik sekitar 150.000 turis setiap hari.
Dewan kota Platja d’Aro menyetujui denda baru dan mengatakan akan menugaskan lebih banyak polisi untuk menegakkannya.
Pada konferensi pers awal pekan ini, kepala polisi di Platja d’Aro menyinggung sebuah pesta lajang di mana calon pengantin pria diikat di tiang lampu, sementara teman-temannya memainkan musik keras dan bernyanyi hingga larut malam. Aksi tersebut disebut sangat mengganggu warga setempat.
“Kegiatan seperti ini tidak hanya terjadi di Platja d’Aro. Setiap kota harus memutuskan bagaimana mengubah situasi ini,” tambah juru bicara tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
(hsy/hsy)