Sejauh ini, Ikravany belum mendengar atau melihat surat yang menyatakan Supian Suri diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Kota Depok dan digantikan dengan yang lain.
“Maka selama itu belum ada, harusnya statusnya tetap Sekda Kota Depok,” ungkap Ikravany.
Selama belum diberhentikan dari jabatannya, sambung Ikravany, Supian Suri seharusnya tetap menerima hak dan kewajibannya. Apabila ingin memberhentikan Supian Suri dari jabatan Sekda, Pemerintah Kota Depok harus mempercepat proses surat pemberhentiannya.
“Saya kira Pak Idris (Wali Kota Depok) takut kalah, saya jangan dibantah, kalau mau dibantah percepat suratnya atau kembalikan hak dan kewajibannya. Kalau fasilitasnya dikurangi atau sebagainya itu tandanya takut kalah,” tegas Ikravany.
Saat disinggung soal Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang turut mencalonkan diri namun belum melakukan Cuti, Ikravany menilai adanya ketidakadilan dan keberpihakan Pemerintah Kota Depok.
Tidak hanya itu, DPRD Kota Depok juga menerima adanya deklarasi dukungan terhadap Imam Budi Hartono yang turut dihadiri ASN Pemerintah Kota Depok.
“Kemarin acara (deklarasi) ASN pada ngikut, udahlah jangan bermuka dua,” kata Ikravany menandaskan.